Fase 1 — Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan diwajibkan setelah kontraktor memenangkan tender, sebagai garansi bahwa proyek akan diselesaikan sesuai kontrak. Nilainya umumnya 5% dari nilai kontrak dan berlaku sejak penandatanganan kontrak hingga serah terima pertama (PHO).
Jika kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi dan jadwal, pemberi kerja dapat mencairkan jaminan ini sebagai kompensasi. Karena risikonya lebih besar, penerbit jaminan melakukan underwriting lebih ketat dibanding bid bond, termasuk melihat track record dan kapasitas finansial kontraktor.
Fase 2 — Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Banyak proyek pemerintah memberikan uang muka di awal kontrak (umumnya hingga 20-30% nilai kontrak) untuk membantu kontraktor memulai mobilisasi. Sebagai syarat pencairan, kontraktor wajib menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima.
Jaminan ini melindungi pemberi kerja jika kontraktor menerima uang muka namun gagal melaksanakan pekerjaan sesuai progres yang seharusnya. Nilai jaminan akan menyusut seiring progres fisik proyek yang sudah diverifikasi.
Fase 3 — Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Setelah proyek diserahterimakan pertama kali (PHO), masih ada masa pemeliharaan (umumnya 6-12 bulan) hingga serah terima akhir (FHO) di mana kontraktor wajib memperbaiki cacat/defect yang muncul. Jaminan Pemeliharaan menjamin kewajiban ini dan biasanya menggantikan retensi (dana tahan) yang sebelumnya dipotong dari pembayaran termin — sehingga kontraktor bisa menerima pembayaran penuh lebih cepat.
Seorang kontraktor di Bantul memenangkan tender pembangunan gedung dinas senilai Rp 2,8 miliar. Sesuai siklus normal: jaminan pelaksanaan 5% (Rp 140 juta) diterbitkan saat tanda tangan kontrak; jaminan uang muka 20% (Rp 560 juta) diterbitkan saat mencairkan modal kerja awal; dan jaminan pemeliharaan 5% (Rp 140 juta) diterbitkan saat PHO untuk menggantikan retensi. Dengan merencanakan ketiganya sejak awal bersama praktisi, kontraktor menghindari keterlambatan administrasi di setiap fase proyek.
🧮 Estimasi Biaya 3 Jenis Jaminan (Ilustrasi, Nilai Kontrak Rp 2 Miliar)
| Jenis Jaminan | Nilai Jaminan | Estimasi Premi |
|---|---|---|
| Jaminan Pelaksanaan (5%) | Rp 100.000.000 | Rp 2.500.000 – Rp 4.000.000 |
| Jaminan Uang Muka (20%) | Rp 400.000.000 | Rp 6.000.000 – Rp 10.000.000 |
| Jaminan Pemeliharaan (5%) | Rp 100.000.000 | Rp 2.500.000 – Rp 4.000.000 |
*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.
Ceritakan fase proyek Anda saat ini — pelaksanaan, uang muka, atau pemeliharaan — kami bantu proses penerbitan jaminan yang sesuai.
Pertanyaan Seputar Topik Ini
Apakah ketiga jaminan ini harus diterbitkan dari perusahaan yang sama?+
Tidak harus, namun menggunakan satu penerbit untuk seluruh siklus proyek biasanya lebih efisien karena underwriter sudah memiliki data dan riwayat kontraktor, sehingga proses penerbitan jaminan berikutnya bisa lebih cepat.
Apa yang terjadi jika kontraktor tidak mengambil uang muka?+
Jika kontraktor tidak mengambil opsi uang muka dari pemberi kerja, maka jaminan uang muka tidak diperlukan. Hanya jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan yang tetap wajib dalam siklus proyek standar.
Bisakah jaminan pemeliharaan menggantikan retensi yang sudah dipotong?+
Pada banyak kontrak, ya — kontraktor bisa mengajukan penggantian retensi yang sudah dipotong dengan jaminan pemeliharaan, sehingga dana retensi yang tertahan bisa dicairkan lebih cepat kepada kontraktor.