Jaminan Pelaksanaan
(Performance Bond)
Garansi Proyek Selesai Tepat Waktu
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan terpenting dalam siklus pengadaan — aktif sepanjang proyek berjalan dan menjadi pegangan pemilik proyek bahwa investasi mereka akan terlaksana sesuai kontrak.
Mengapa Performance Bond
Wajib Ada Sepanjang Proyek?
Menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, mutu, dan tenggat waktu kontrak
Jika kontraktor wanprestasi atau tidak dapat menyelesaikan proyek, pemilik mendapat kompensasi dari penjamin untuk menutup biaya penyelesaian
Keberadaan Performance Bond memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak — kontraktor terikat untuk menyelesaikan, pemilik terlindungi dari risiko gagal
Banyak pemilik proyek mensyaratkan Performance Bond yang aktif sebagai syarat pencairan setiap termin pembayaran pekerjaan
Nilai, Durasi &
Ketentuan Pencairan
5% dari nilai kontrak (standar pemerintah) atau sesuai perjanjian kontrak swasta
Sejak penandatanganan kontrak hingga serah terima pertama (PHO — Provisional Hand Over)
Wajib diperpanjang jika terjadi addendum waktu pelaksanaan — jaminan harus tetap aktif hingga PHO
Dapat dicairkan jika kontraktor terbukti wanprestasi sesuai ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan
Kapan Performance Bond
Dapat Dicairkan?
Kontraktor menghentikan pekerjaan tanpa alasan yang sah sebelum kontrak selesai
Kontraktor dinyatakan pailit dan tidak dapat melanjutkan pekerjaan
Kontraktor melanggar spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerusakan struktural
Proyek terbengkalai melebihi batas waktu kontrak tanpa penyelesaian
Kontraktor menyerahkan pekerjaan dengan mutu jauh di bawah standar kontrak
💡 Untuk Kontraktor: Performance Bond bukan berarti Anda tidak dipercaya — ini adalah standar profesional yang justru meningkatkan kredibilitas Anda di mata pemilik proyek dan membuka akses ke proyek bernilai lebih besar.
Kontrak Sudah di Tangan —
Performance Bond Harus Siap
Proses penerbitan cepat, dokumen profesional, diterima di semua instansi pemerintah DIY. Hubungi Pak Rio sekarang.
💬 Proses Performance BondJaminan Pelaksanaan (Performance Bond): Garansi Penyelesaian Proyek
Jaminan Pelaksanaan diwajibkan setelah kontraktor memenangkan tender, sebagai garansi bahwa proyek akan diselesaikan sesuai kontrak. Nilainya umumnya 5% dari nilai kontrak dan berlaku sejak penandatanganan kontrak hingga serah terima pertama (PHO).
Jika kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi dan jadwal, pemberi kerja dapat mencairkan jaminan ini sebagai kompensasi keterlambatan atau kegagalan pekerjaan — sehingga penerbit jaminan akan melakukan underwriting lebih ketat dibanding bid bond, termasuk melihat track record dan kapasitas finansial kontraktor.
Untuk proyek pemerintah di DIY (APBD/APBN), jaminan pelaksanaan biasanya menjadi syarat wajib pencairan uang muka pertama, sehingga proses penerbitannya perlu disinkronkan dengan timeline pencairan proyek.
Seorang kontraktor memenangkan tender renovasi gedung dinas senilai Rp 2,8 miliar di Kabupaten Bantul. Sesuai syarat kontrak, jaminan pelaksanaan 5% (Rp 140 juta) harus diterbitkan sebelum kontrak ditandatangani. Dengan dukungan riwayat proyek yang baik, jaminan diterbitkan dalam 2 hari kerja dengan premi sekitar Rp 3,5 juta, memungkinkan kontraktor segera memulai mobilisasi dan mencairkan uang muka proyek tepat waktu.
| Nilai Kontrak | Nilai Jaminan (5%) | Estimasi Premi |
|---|---|---|
| Rp 800.000.000 | Rp 40.000.000 | Rp 1.000.000 – Rp 1.600.000 |
| Rp 2.800.000.000 | Rp 140.000.000 | Rp 3.500.000 – Rp 5.600.000 |
| Rp 7.000.000.000 | Rp 350.000.000 | Rp 8.750.000 – Rp 14.000.000 |
*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.