Tamu Terpeleset di Area Kolam Renang Hotel Bintang 3
Seorang tamu hotel terpeleset di lantai basah area kolam renang yang tidak diberi tanda peringatan. Tamu tersebut mengalami patah tulang pinggul dan harus menjalani operasi serta fisioterapi selama 4 bulan.
Keluarga tamu mengajukan gugatan perdata senilai Rp 650 juta mencakup biaya medis, kehilangan penghasilan selama pemulihan, dan kompensasi moral.
Hotel tidak memiliki asuransi Public Liability. Pengelola harus membayar dari kas sendiri dan hampir kehilangan izin operasional akibat proses hukum yang berlarut.