Employer Liability
Tanggung Jawab Pengusaha
terhadap Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki limit yang sering tidak cukup menutupi kerugian karyawan yang kecelakaan parah. Kelebihan tanggung jawab jatuh pada pengusaha — dan bisa berujung gugatan hukum jutaan hingga miliaran rupiah.
Dasar Hukum Kewajiban
Pengusaha di Indonesia
Pengusaha wajib memberikan perlindungan K3 dan bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja
Mengatur kewajiban pengusaha menyediakan tempat kerja yang aman dan peralatan pelindung diri bagi seluruh pekerja
Pengusaha wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS, namun BPJS memiliki limit — kelebihan ganti rugi menjadi tanggung jawab pengusaha
💡 Penting: BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung sampai batas tertentu. Jika kerugian karyawan melebihi limit BPJS, pengusaha wajib menanggung selisihnya — inilah gap yang ditutup oleh Employer Liability.
Apa yang Dijamin
Employer Liability?
Pengobatan, rawat inap, operasi, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja yang melebihi limit BPJS Ketenagakerjaan
Kompensasi finansial jika karyawan mengalami cacat permanen yang mengurangi atau menghilangkan kemampuan bekerja
Pembayaran kepada ahli waris karyawan yang meninggal akibat kecelakaan atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan
Menanggung biaya pengacara dan pengadilan jika keluarga karyawan mengajukan gugatan kepada pengusaha
Perlindungan untuk penyakit yang timbul akibat paparan bahan kimia, debu, kebisingan, atau kondisi kerja berbahaya
Evakuasi medis darurat dari lokasi kerja ke rumah sakit terdekat dan transport pulang setelah pemulihan
Sektor Bisnis &
Tingkat Risiko Kerjanya
Pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat berat, dan risiko tertimpa material adalah risiko sehari-hari
Mesin berputar, bahan kimia, suhu ekstrem, dan kelelahan kerja shift malam
Staf dapur terkena api, housekeeping terpeleset, dan pegawai security menghadapi risiko fisik
Penggunaan pestisida, peralatan pertanian, dan pekerjaan di medan tidak rata
Kecelakaan lalu lintas, cedera bongkar muat, dan kelelahan pengemudi jarak jauh
Paparan patogen, cedera jarum suntik, dan stres kerja tenaga medis
Karyawan adalah Aset Terbesar
Bisnis Anda — Lindungi Mereka
Konsultasi gratis Employer Liability — kami bantu analisis gap antara BPJS dan kebutuhan perlindungan nyata karyawan Anda.
💬 Konsultasi Employer LiabilityAsuransi Employer's Liability: Tanggung Jawab kepada Karyawan
Employer's Liability melindungi perusahaan dari tuntutan hukum dan kompensasi karyawan yang mengalami cedera, sakit, atau meninggal akibat kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung klaim dasar — polis ini memberikan lapisan proteksi tambahan terutama untuk klaim yang melebihi limit BPJS atau gugatan perdata terpisah.
Industri dengan risiko kerja fisik tinggi seperti konstruksi, manufaktur, dan pergudangan di Yogyakarta sangat dianjurkan memiliki lapisan ini, terutama jika mempekerjakan banyak pekerja lapangan atau buruh harian yang rentan kecelakaan kerja.
Premi dihitung berdasarkan jumlah karyawan, jenis pekerjaan (klasifikasi risiko manual handling vs kantor), dan total payroll tahunan perusahaan.
Seorang pekerja proyek renovasi gedung komersial di Yogyakarta mengalami patah tulang akibat jatuh dari scaffolding setinggi 4 meter. Selain klaim BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung biaya medis dasar, keluarga pekerja mengajukan tuntutan tambahan kepada kontraktor terkait kelalaian K3. Karena kontraktor memiliki polis Employer's Liability, biaya kompensasi tambahan dan biaya hukum ditanggung polis, melindungi cash flow perusahaan dari kerugian besar yang tidak terduga.
| Jumlah Karyawan | Sektor | Estimasi Premi/Tahun |
|---|---|---|
| 1–25 karyawan | Konstruksi/manufaktur | Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000 |
| 26–75 karyawan | Konstruksi/manufaktur | Rp 9.000.000 – Rp 18.000.000 |
| 1–50 karyawan | Kantor/jasa (risiko rendah) | Rp 1.500.000 – Rp 4.000.000 |
*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.