AsuransiJogja
BerandaAsuransi LiabilityEmployer Liability
← Asuransi Liability
Employer Liability · Yogyakarta

Employer Liability
Tanggung Jawab Pengusaha
terhadap Karyawan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki limit yang sering tidak cukup menutupi kerugian karyawan yang kecelakaan parah. Kelebihan tanggung jawab jatuh pada pengusaha — dan bisa berujung gugatan hukum jutaan hingga miliaran rupiah.

Landasan Hukum

Dasar Hukum Kewajiban
Pengusaha di Indonesia

UU No.13/2003
UU Ketenagakerjaan

Pengusaha wajib memberikan perlindungan K3 dan bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja

UU No.1/1970
UU Keselamatan Kerja

Mengatur kewajiban pengusaha menyediakan tempat kerja yang aman dan peralatan pelindung diri bagi seluruh pekerja

PP No.44/2015
UU BPJS Ketenagakerjaan

Pengusaha wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS, namun BPJS memiliki limit — kelebihan ganti rugi menjadi tanggung jawab pengusaha

💡 Penting: BPJS Ketenagakerjaan hanya menanggung sampai batas tertentu. Jika kerugian karyawan melebihi limit BPJS, pengusaha wajib menanggung selisihnya — inilah gap yang ditutup oleh Employer Liability.

Cakupan

Apa yang Dijamin
Employer Liability?

🏥
Biaya Medis Karyawan

Pengobatan, rawat inap, operasi, dan rehabilitasi akibat kecelakaan kerja yang melebihi limit BPJS Ketenagakerjaan

💰
Ganti Rugi Cacat Tetap

Kompensasi finansial jika karyawan mengalami cacat permanen yang mengurangi atau menghilangkan kemampuan bekerja

🕊️
Santunan Meninggal Dunia

Pembayaran kepada ahli waris karyawan yang meninggal akibat kecelakaan atau penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan

⚖️
Biaya Pembelaan Hukum

Menanggung biaya pengacara dan pengadilan jika keluarga karyawan mengajukan gugatan kepada pengusaha

🦺
Penyakit Akibat Kerja

Perlindungan untuk penyakit yang timbul akibat paparan bahan kimia, debu, kebisingan, atau kondisi kerja berbahaya

🚑
Biaya Transportasi Darurat

Evakuasi medis darurat dari lokasi kerja ke rumah sakit terdekat dan transport pulang setelah pemulihan

Level Risiko

Sektor Bisnis &
Tingkat Risiko Kerjanya

🏗️
Konstruksi & Kontraktor
Sangat Tinggi

Pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat berat, dan risiko tertimpa material adalah risiko sehari-hari

🏭
Pabrik & Manufaktur
Tinggi

Mesin berputar, bahan kimia, suhu ekstrem, dan kelelahan kerja shift malam

🏨
Hotel & Hospitality
Sedang

Staf dapur terkena api, housekeeping terpeleset, dan pegawai security menghadapi risiko fisik

🌿
Perkebunan & Pertanian
Tinggi

Penggunaan pestisida, peralatan pertanian, dan pekerjaan di medan tidak rata

🚛
Logistik & Transportasi
Tinggi

Kecelakaan lalu lintas, cedera bongkar muat, dan kelelahan pengemudi jarak jauh

🏥
Rumah Sakit & Klinik
Sedang

Paparan patogen, cedera jarum suntik, dan stres kerja tenaga medis

Karyawan adalah Aset Terbesar
Bisnis Anda — Lindungi Mereka

Konsultasi gratis Employer Liability — kami bantu analisis gap antara BPJS dan kebutuhan perlindungan nyata karyawan Anda.

💬 Konsultasi Employer Liability
Panduan Lengkap

Asuransi Employer's Liability: Tanggung Jawab kepada Karyawan

Employer's Liability melindungi perusahaan dari tuntutan hukum dan kompensasi karyawan yang mengalami cedera, sakit, atau meninggal akibat kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung klaim dasar — polis ini memberikan lapisan proteksi tambahan terutama untuk klaim yang melebihi limit BPJS atau gugatan perdata terpisah.

Industri dengan risiko kerja fisik tinggi seperti konstruksi, manufaktur, dan pergudangan di Yogyakarta sangat dianjurkan memiliki lapisan ini, terutama jika mempekerjakan banyak pekerja lapangan atau buruh harian yang rentan kecelakaan kerja.

Premi dihitung berdasarkan jumlah karyawan, jenis pekerjaan (klasifikasi risiko manual handling vs kantor), dan total payroll tahunan perusahaan.

📖 Studi Kasus: Pekerja Bangunan Cedera Akibat Jatuh dari Scaffolding

Seorang pekerja proyek renovasi gedung komersial di Yogyakarta mengalami patah tulang akibat jatuh dari scaffolding setinggi 4 meter. Selain klaim BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung biaya medis dasar, keluarga pekerja mengajukan tuntutan tambahan kepada kontraktor terkait kelalaian K3. Karena kontraktor memiliki polis Employer's Liability, biaya kompensasi tambahan dan biaya hukum ditanggung polis, melindungi cash flow perusahaan dari kerugian besar yang tidak terduga.

🧮 Estimasi Premi Employer's Liability (Ilustrasi, per Tahun)
Jumlah KaryawanSektorEstimasi Premi/Tahun
1–25 karyawanKonstruksi/manufakturRp 3.500.000 – Rp 7.000.000
26–75 karyawanKonstruksi/manufakturRp 9.000.000 – Rp 18.000.000
1–50 karyawanKantor/jasa (risiko rendah)Rp 1.500.000 – Rp 4.000.000

*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.

RM
Ditinjau oleh Rio Mardiansyah
Praktisi Asuransi Independen · 8 Tahun Pengalaman · Berbasis di Yogyakarta