Apa Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Employer's Liability melindungi perusahaan dari tuntutan hukum dan kompensasi karyawan yang mengalami cedera, sakit, atau meninggal akibat kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung klaim dasar — polis ini memberikan lapisan proteksi tambahan terutama untuk klaim yang melebihi limit BPJS atau gugatan perdata terpisah yang diajukan keluarga korban.
Dalam praktiknya, BPJS menanggung biaya medis dan santunan dasar sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah, sementara Employer's Liability menanggung selisih kompensasi tambahan dan biaya hukum jika ada gugatan kelalaian K3 terhadap perusahaan.
Industri yang Paling Membutuhkan
Industri dengan risiko kerja fisik tinggi seperti konstruksi, manufaktur, dan pergudangan di Yogyakarta sangat dianjurkan memiliki lapisan ini, terutama jika mempekerjakan banyak pekerja lapangan atau buruh harian yang rentan kecelakaan kerja seperti jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau kecelakaan alat berat.
Bagaimana Premi Dihitung
Premi dihitung berdasarkan jumlah karyawan, jenis pekerjaan (klasifikasi risiko manual handling vs kantor), dan total payroll tahunan perusahaan. Perusahaan dengan riwayat kecelakaan kerja rendah dan program K3 yang terdokumentasi baik biasanya bisa mendapatkan tarif lebih kompetitif.
Seorang pekerja proyek renovasi gedung komersial di Yogyakarta mengalami patah tulang akibat jatuh dari scaffolding setinggi 4 meter. Selain klaim BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung biaya medis dasar, keluarga pekerja mengajukan tuntutan tambahan kepada kontraktor terkait kelalaian K3. Karena kontraktor memiliki polis Employer's Liability, biaya kompensasi tambahan dan biaya hukum ditanggung polis, melindungi cash flow perusahaan dari kerugian besar yang tidak terduga.
🧮 Estimasi Premi Employer's Liability (Ilustrasi, per Tahun)
| Jumlah Karyawan | Sektor | Estimasi Premi/Tahun |
|---|---|---|
| 1–25 karyawan | Konstruksi/manufaktur | Rp 3.500.000 – Rp 7.000.000 |
| 26–75 karyawan | Konstruksi/manufaktur | Rp 9.000.000 – Rp 18.000.000 |
| 1–50 karyawan | Kantor/jasa (risiko rendah) | Rp 1.500.000 – Rp 4.000.000 |
*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.
Ceritakan jumlah karyawan dan jenis pekerjaan di perusahaan Anda, kami bantu evaluasi kebutuhan dan estimasi premi.
Pertanyaan Seputar Topik Ini
Apakah Employer's Liability wajib secara hukum di Indonesia?+
Tidak seperti BPJS Ketenagakerjaan yang wajib, Employer's Liability bersifat sukarela. Namun banyak perusahaan kontraktor mensyaratkannya untuk subkontraktor mereka, dan beberapa tender proyek besar mensyaratkan bukti polis ini sebagai bagian dari manajemen risiko K3.
Apakah polis ini menanggung kecelakaan di luar jam kerja?+
Tidak. Polis ini hanya menanggung cedera atau kematian yang terjadi dalam konteks pekerjaan — baik di lokasi kerja maupun saat menjalankan tugas pekerjaan di luar lokasi (misalnya perjalanan dinas terkait pekerjaan).
Bagaimana cara menurunkan premi Employer's Liability?+
Mendokumentasikan program K3 perusahaan dengan baik, memiliki riwayat klaim rendah, dan menyediakan pelatihan keselamatan kerja rutin bisa membantu mendapatkan tarif premi yang lebih kompetitif saat underwriting maupun perpanjangan polis.