Jaminan Penawaran
(Bid Bond) Jogja
Syarat Ikut Tender Pemerintah
Setiap tender pemerintah di DIY — dari LPSE Provinsi hingga kabupaten — mensyaratkan Jaminan Penawaran yang valid. Tanpa dokumen ini, penawaran Anda otomatis gugur sebelum dievaluasi.
Mengapa Bid Bond
Wajib Ada di Dokumen Penawaran?
Menjamin bahwa peserta tender sungguh-sungguh berniat mengikuti lelang dan sanggup melaksanakan kontrak jika menang
Jika pemenang tender mengundurkan diri atau menolak menandatangani kontrak, pemilik proyek mendapat kompensasi dari jaminan
Tanpa Bid Bond yang valid, dokumen penawaran dinyatakan tidak lengkap dan otomatis gugur dari proses evaluasi
Kewajiban Jaminan Penawaran diatur dalam Perpres 16/2018 dan perubahannya untuk semua pengadaan pemerintah
Berapa Nilai Bid Bond
yang Harus Disiapkan?
💡 Catatan: Nilai pasti Jaminan Penawaran selalu mengacu pada dokumen pengadaan yang diterbitkan panitia. Pastikan membaca syarat tender dengan seksama sebelum mengurus jaminan.
Dokumen yang
Perlu Disiapkan
- ✓Undangan tender / dokumen pengadaan dari panitia
- ✓Akta pendirian perusahaan dan perubahannya
- ✓NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha) perusahaan
- ✓Laporan keuangan perusahaan (2 tahun terakhir)
- ✓SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang masih berlaku
- ✓KTP direktur / pengurus yang berwenang
Periksa Sebelum
Serahkan ke Panitia
- ☑ Masa berlaku Bid Bond
Pastikan masa berlaku jaminan mencakup seluruh proses evaluasi tender — biasanya 30–90 hari sejak penutupan penawaran
- ☑ Nama penerima jaminan
Nama pemilik proyek atau panitia pengadaan harus tercantum persis sesuai dokumen tender
- ☑ Nama dan nilai proyek
Nama paket pekerjaan dan nilai jaminan harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan
- ☑ Keaslian dokumen
Beberapa panitia melakukan verifikasi langsung ke penerbit — pastikan surety bond dapat dikonfirmasi kebenarannya
Deadline Tender Mendekat?
Bid Bond Bisa Terbit Hari Ini
Hubungi Pak Rio sekarang — siapkan dokumen, kami proses Bid Bond tercepat untuk tender Anda di Yogyakarta.
💬 Proses Bid Bond via WhatsAppMemahami Jaminan Penawaran (Bid Bond) untuk Tender DIY
Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah syarat administrasi wajib untuk mengikuti lelang/tender proyek pemerintah maupun swasta di Yogyakarta, baik melalui LPSE DIY, Kota Yogyakarta, Sleman, maupun Bantul. Nilainya umumnya 1–3% dari nilai penawaran dan diterbitkan sebagai surety bond dari perusahaan asuransi/penjaminan.
Tanpa bid bond yang valid, dokumen penawaran kontraktor otomatis gugur secara administrasi, terlepas seberapa kompetitif harga yang diajukan. Karena itu kecepatan proses penerbitan menjadi krusial, terutama jika deadline submission tender sangat ketat.
Sebagai praktisi independen, kami membantu kontraktor membandingkan beberapa penerbit jaminan untuk mendapatkan proses tercepat (umumnya 1 hari kerja) dengan biaya penjaminan paling kompetitif.
Seorang kontraktor kecil di Sleman mengajukan penawaran untuk proyek pembangunan jalan desa senilai Rp 1,2 miliar namun baru menyadari kebutuhan bid bond 2 hari sebelum deadline submission. Melalui proses ekspres, jaminan penawaran senilai 2% dari nilai penawaran (Rp 24 juta nilai jaminan, premi sekitar Rp 600.000) berhasil diterbitkan dalam 1 hari kerja, sehingga dokumen penawaran tetap lengkap dan kontraktor lolos tahap administrasi tender.
| Nilai Penawaran Proyek | Nilai Jaminan (2%) | Estimasi Premi |
|---|---|---|
| Rp 500.000.000 | Rp 10.000.000 | Rp 250.000 – Rp 400.000 |
| Rp 1.500.000.000 | Rp 30.000.000 | Rp 750.000 – Rp 1.200.000 |
| Rp 5.000.000.000 | Rp 100.000.000 | Rp 2.500.000 – Rp 4.000.000 |
*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.