Apa Itu All Risk dan TLO?
All Risk (Comprehensive)
Menanggung hampir semua risiko kerusakan fisik pada kendaraan — mulai dari goresan ringan, penyok, kecelakaan, hingga kehilangan total akibat pencurian. Ini adalah perlindungan paling luas yang tersedia dalam asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.
Tarif OJK Wilayah III (Yogyakarta): 1,05% – 2,69% dari nilai kendaraan per tahun
TLO (Total Loss Only)
Hanya menanggung dua kondisi: kendaraan hilang akibat pencurian atau kendaraan rusak melebihi 75% dari nilai pertanggungan. Kerusakan ringan, sedang, dan kejadian di bawah ambang 75% tidak ditanggung sama sekali.
Tarif OJK Wilayah III (Yogyakarta): 0,20% – 0,44% dari nilai kendaraan per tahun
Tabel Perbandingan Lengkap
Perbandingan aspek per aspek antara asuransi All Risk dan TLO berdasarkan ketentuan umum polis kendaraan bermotor Indonesia.
| Aspek | All Risk ⭐ | TLO |
|---|---|---|
| Kerusakan ringan (lecet, penyok) | ✓ Ditanggung | ✗ Tidak ditanggung |
| Kecelakaan sedang–berat | ✓ Ditanggung | ✗ Tidak ditanggung (kecuali >75% nilai) |
| Kehilangan akibat pencurian | ✓ Ditanggung | ✓ Ditanggung |
| Kerusakan total (>75% nilai) | ✓ Ditanggung | ✓ Ditanggung |
| Premi tahunan | Lebih tinggi (1,05%–3,82%) | Lebih rendah (0,20%–0,65%) |
| Own Risk per kejadian | Rp 300.000 (konvensional) / Rp 500.000 (EV) | Rp 300.000 (konvensional) / Rp 500.000 (EV) |
| Cocok untuk | Mobil baru, kredit, intensitas tinggi, EV | Mobil tua (>7 thn), sudah lunas, pemakaian ringan |
Simulasi Premi: Berapa Selisih Nyatanya?
Berikut estimasi perbandingan premi All Risk vs TLO untuk tiga contoh harga kendaraan di Wilayah III (Yogyakarta), berdasarkan tarif referensi OJK.
* Estimasi berdasarkan tarif referensi OJK. Premi final ditentukan perusahaan asuransi setelah evaluasi. Untuk penawaran resmi, silakan gunakan kalkulator premi kami atau hubungi konsultan.
Skenario Klaim: Apa yang Terjadi di Lapangan?
Teori sering berbeda dengan realita. Berikut analisis skenario klaim nyata dan apa yang ditanggung masing-masing jenis polis.
Ditanggung. Estimasi biaya perbaikan Rp 1–3 juta, dikurangi OR Rp 300rb.
Tidak ditanggung. Anda bayar sendiri.
💡 All Risk lebih menguntungkan untuk skenario ini.
Ditanggung penuh sebagai total loss. Ganti rugi sesuai nilai pertanggungan.
Ditanggung sebagai total loss (>75%). Ganti rugi sesuai nilai pertanggungan.
💡 Keduanya menanggung skenario ini.
Ditanggung. Proses klaim 14–30 hari setelah laporan polisi.
Ditanggung. Proses klaim 14–30 hari setelah laporan polisi.
💡 Keduanya menanggung skenario ini.
Ditanggung HANYA jika ada perluasan banjir dalam polis. Tanpa perluasan, tidak ditanggung.
Tidak ditanggung (bukan total loss standar).
💡 Butuh perluasan banjir eksplisit di polis All Risk.
Panduan Praktis: Pilih Berdasarkan Kondisi Anda
Tidak ada jawaban universal. Yang tepat bergantung pada usia kendaraan, status cicilan, dan pola pemakaian Anda.
Nilai kendaraan masih tinggi, risiko kerusakan ringan lebih berdampak finansial. Premi relatif proporsional terhadap nilai aset.
Bank atau leasing umumnya mewajibkan All Risk selama masa kredit. Kendaraan sebagai jaminan harus terlindungi penuh.
Biaya perbaikan komponen EV (baterai, motor listrik) sangat mahal. Risiko kerugian ringan pada EV bisa mencapai puluhan juta.
Premi All Risk mendekati 5–8% dari nilai kendaraan yang sudah rendah. TLO memberikan proteksi dasar (kehilangan/total loss) dengan biaya jauh lebih terjangkau.
Risiko goresan, penyok, dan kerusakan ringan jauh lebih tinggi di area parkir padat. All Risk menanggung biaya yang berulang ini.
Frekuensi risiko kerusakan ringan rendah. Proteksi utama yang dibutuhkan adalah terhadap kehilangan, yang sudah ditanggung TLO.
Yang Sering Terlewat: Own Risk (Risiko Sendiri)
Baik All Risk maupun TLO memiliki klausul Own Risk (OR) — jumlah yang harus Anda tanggung sendiri untuk setiap kejadian klaim. Ini bukan premi tambahan, melainkan bagian dari kerugian yang tidak ditanggung asuransi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah All Risk otomatis lebih baik dari TLO?
Tidak selalu. All Risk memberikan perlindungan lebih luas, tetapi preminya lebih tinggi. Untuk mobil berusia di atas 7 tahun dengan nilai pasar rendah, premi All Risk bisa mendekati 5–8% dari nilai kendaraan per tahun — tidak ekonomis dibanding risiko yang ditanggung. TLO lebih masuk akal untuk kendaraan tua dengan nilai rendah.
Apakah asuransi All Risk cover kecelakaan ringan dan goresan?
Ya. All Risk (Comprehensive) menanggung kerusakan fisik mulai dari goresan ringan, penyok, hingga rusak parah akibat kecelakaan. Namun setiap klaim dikenakan Own Risk (risiko sendiri) sebesar Rp 300.000 per kejadian untuk kendaraan konvensional, atau Rp 500.000 untuk kendaraan listrik.
TLO bisa klaim lecet atau penyok tidak?
Tidak. TLO (Total Loss Only) hanya menanggung kerugian jika kendaraan hilang akibat pencurian, atau jika kerusakan akibat kecelakaan melebihi 75% dari nilai kendaraan. Kerusakan ringan seperti lecet, penyok, dan goresan tidak ditanggung oleh polis TLO.
Mobil kredit wajib pakai All Risk?
Sebagian besar bank dan lembaga pembiayaan mewajibkan asuransi All Risk selama masa kredit berlangsung. Ini karena kendaraan menjadi jaminan kredit, sehingga kreditur ingin pastikan aset terlindungi secara penuh.
Berapa perbedaan premi All Risk vs TLO untuk mobil seharga Rp 300 juta?
Mengacu tarif OJK untuk Wilayah III (Yogyakarta), mobil seharga Rp 300 juta masuk Kategori 3. Estimasi premi All Risk sekitar 1,79%–2,69% = Rp 5,37–8,07 juta/tahun. Premi TLO sekitar 0,29%–0,44% = Rp 870.000–1,32 juta/tahun. Selisihnya cukup besar — pilihan bergantung pada usia mobil dan intensitas pemakaian.
Artikel & Halaman Terkait
Sebagai konsultan independen, saya tidak terikat pada satu perusahaan asuransi manapun. Rekomendasi yang saya berikan murni berdasarkan analisis kebutuhan dan profil risiko klien — bukan target penjualan produk tertentu.