AsuransiJogja
BerandaAsuransi Kendaraan
Asuransi Kendaraan · Yogyakarta

Proteksi Kendaraan Anda
di Jalan & di Garasi
Yogyakarta

Dari mobil pribadi hingga armada puluhan unit — kami melayani seluruh kebutuhan asuransi kendaraan bermotor dengan tarif transparan sesuai OJK dan pendampingan klaim penuh.

Tarif OJK
Transparan & Resmi
All Risk
Perlindungan Terluas
Gratis
Konsultasi & Analisis
Produk Kendaraan

Pilih Perlindungan
Sesuai Kendaraan Anda

Kalkulator Premi OJK

Hitung Estimasi Premi
Asuransi Kendaraan Anda

Berdasarkan tarif referensi OJK SE No.6/SEOJK.05/2017 — sesuai wilayah plat kendaraan Anda

Masukkan harga pasar kendaraan saat ini
Keunggulan Kami

Mengapa Pilih
Asuransi Jogja?

📋
Tarif Resmi OJK

Seluruh premi kendaraan mengacu tarif OJK SE No.6/SEOJK.05/2017 — transparan dan dapat diverifikasi.

🎯
Independen & Objektif

Kami tidak terikat satu perusahaan asuransi. Penawaran terbaik dari beberapa asuransi sekaligus.

🤝
Pendampingan Klaim

Dari pelaporan insiden hingga dana ganti rugi cair — kami dampingi tanpa biaya tambahan.

Proses Cepat

Polis kendaraan standar terbit 1 hari kerja. Klaim didampingi sejak hari pertama.

FAQ

Pertanyaan Seputar
Asuransi Kendaraan

Apa perbedaan All Risk dan TLO?+

All Risk menanggung kerusakan ringan hingga berat, kecelakaan, dan kehilangan. TLO hanya menanggung jika kendaraan hilang atau rusak lebih dari 75% nilai. Premi TLO lebih murah, All Risk lebih luas. Pilihan tergantung usia, nilai, dan intensitas pemakaian kendaraan.

Apakah mobil listrik bisa diasuransikan?+

Ya. Tarif OJK sudah mencakup kendaraan listrik (EV) dengan tarif batas atas yang sedikit berbeda dari kendaraan BBM. Own Risk (OR) untuk EV juga berbeda: Rp 500.000 per kejadian vs Rp 300.000 untuk konvensional.

Apakah dump truk dan kendaraan niaga bisa diasuransikan?+

Bisa. Kendaraan niaga seperti dump truk, tronton, truk mixer, dan pickup masuk kategori kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dan dapat diasuransikan All Risk maupun TLO. Tarif dan syarat berbeda dari kendaraan penumpang.

Berapa lama proses klaim jika terjadi kecelakaan?+

Segera hubungi kami via WhatsApp setelah kejadian. Kami akan memandu langkah awal, dokumen yang dibutuhkan (laporan polisi, foto, STNK, SIM), dan proses pengajuan ke bengkel rekanan. Estimasi proses klaim ringan 3–7 hari kerja.

Kendaraan Anda Terlalu Berharga
untuk Tidak Dilindungi

Konsultasi gratis, perbandingan premi transparan, dan pendampingan klaim penuh — untuk semua jenis kendaraan Anda.

Panduan Lengkap

Memilih Asuransi Kendaraan yang Tepat di Yogyakarta

Yogyakarta sebagai kota dengan kepadatan lalu lintas tinggi dan curah hujan ekstrem musiman (terutama November–Maret) membuat risiko kecelakaan, banjir, dan pencurian kendaraan nyata bagi pemilik kendaraan pribadi maupun perusahaan. Asuransi kendaraan bermotor bukan sekadar syarat leasing, tapi instrumen pengelolaan risiko keuangan.

Secara garis besar produk kendaraan terbagi 3 segmen: kendaraan pribadi (mobil harian), kendaraan niaga berat (dump truk, tronton untuk proyek/tambang), dan armada/fleet korporasi (5+ unit operasional). Setiap segmen punya profil risiko, tarif, dan skema klaim berbeda meski sama-sama mengacu tarif referensi OJK SE No.6/SEOJK.05/2017.

Sebagai praktisi independen, kami tidak terikat satu perusahaan asuransi sehingga bisa membandingkan penawaran dari beberapa perusahaan sekaligus untuk mendapatkan kombinasi premi dan cakupan terbaik sesuai profil risiko kendaraan Anda.

📖 Studi Kasus: Armada Logistik UMKM Terkena Banjir di Maguwoharjo

Seorang pelaku usaha ekspedisi lokal di Maguwoharjo memiliki 4 unit pick-up untuk distribusi barang. Saat banjir musiman merendam area tersebut, 2 unit mengalami kerusakan mesin akibat air masuk ke ruang pembakaran. Karena polis All Risk yang dipegang sudah termasuk perluasan banjir, klaim kerusakan mesin senilai sekitar Rp 35 juta per unit dapat diproses dan cair dalam 9 hari kerja.

🧮 Estimasi Premi Tahunan per Segmen Kendaraan (Ilustrasi)
SegmenJenis PertanggunganEstimasi Premi/Tahun
Mobil pribadi (Rp 200 jt)All RiskRp 6.000.000 – Rp 9.000.000
Mobil pribadi (Rp 200 jt)TLORp 1.600.000 – Rp 2.400.000
Dump truk/tronton (Rp 500 jt)All RiskRp 17.500.000 – Rp 27.500.000
Armada fleet (5 unit @Rp 250 jt)All Risk (gabungan)Rp 35.000.000 – Rp 50.000.000

*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.

RM
Ditinjau oleh Rio Mardiansyah
Praktisi Asuransi Independen · 8 Tahun Pengalaman · Berbasis di Yogyakarta