Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance Bond)
Garansi Mutu Setelah Serah Terima
Proyek selesai bukan berarti tanggung jawab kontraktor berakhir. Jaminan Pemeliharaan memastikan pemilik proyek terlindungi dari cacat tersembunyi yang baru muncul setelah serah terima pertama.
Apa yang Dijamin
selama Masa Pemeliharaan?
Menjamin kontraktor memperbaiki setiap kerusakan atau cacat pekerjaan yang ditemukan dalam masa pemeliharaan setelah serah terima pertama
Maintenance Bond aktif sejak PHO (Provisional Hand Over) hingga FHO (Final Hand Over) — umumnya 6–12 bulan
Jika kontraktor tidak merespons atau tidak mampu memperbaiki cacat, pemilik dapat mencairkan jaminan untuk membiayai perbaikan
Maintenance Bond adalah jaminan terakhir dalam siklus pengadaan — proyek benar-benar selesai saat FHO dan MB berakhir
PHO, Masa Pemeliharaan,
dan FHO — Satu Siklus Penuh
Serah terima pertama — pekerjaan dinyatakan selesai secara fisik. Performance Bond berakhir, Maintenance Bond mulai berlaku.
Periode di mana kontraktor wajib memperbaiki cacat yang ditemukan. Biasanya 180–365 hari tergantung jenis pekerjaan.
Serah terima akhir — semua cacat telah diperbaiki dan diterima. Maintenance Bond berakhir. Proyek tuntas.
Jenis Kerusakan yang Wajib
Diperbaiki dalam Masa Pemeliharaan
Retak pada dinding, plat lantai, atau struktur beton yang bukan akibat penggunaan
Kebocoran atap, dinding, atau instalasi pipa yang tidak terdeteksi saat PHO
Kerusakan instalasi mekanikal-elektrikal: pompa, lift, AC, panel listrik
Penurunan muka tanah di area perkerasan jalan atau halaman
Cat atau finishing yang mengelupas dalam kondisi normal
Pintu, jendela, atau kusen yang tidak berfungsi dengan baik
Proyek Selesai, Reputasi
Kontraktor Tetap Terjaga
Maintenance Bond yang profesional mencerminkan komitmen kontraktor terhadap mutu pekerjaan. Hubungi Pak Rio untuk proses cepat.
💬 Proses Maintenance BondJaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond): Garansi Pascaproyek
Setelah proyek diserahterimakan pertama kali (PHO), masih ada masa pemeliharaan (umumnya 6–12 bulan) hingga serah terima akhir (FHO) di mana kontraktor wajib memperbaiki cacat/defect yang muncul. Jaminan Pemeliharaan menjamin kewajiban ini kepada pemberi kerja.
Nilai jaminan pemeliharaan umumnya 5% dari nilai kontrak, dan biasanya menggantikan retensi (dana tahan) yang sebelumnya dipotong dari pembayaran termin — sehingga kontraktor bisa menerima pembayaran penuh lebih cepat tanpa harus menunggu masa pemeliharaan selesai.
Bagi kontraktor yang aktif mengerjakan banyak proyek pemerintah, memiliki akses cepat ke jaminan pemeliharaan membantu menjaga arus kas karena dana retensi tidak tertahan terlalu lama di pemberi kerja.
Seorang kontraktor jalan di Gunungkidul menyelesaikan proyek senilai Rp 1,8 miliar dan dijadwalkan menjalani retensi 5% (Rp 90 juta) selama masa pemeliharaan 6 bulan. Dengan menerbitkan jaminan pemeliharaan senilai nilai retensi tersebut (premi sekitar Rp 2,2 juta), kontraktor dapat menerima pembayaran termin akhir secara penuh tanpa menunggu 6 bulan, memberikan keleluasaan arus kas untuk memulai proyek berikutnya.
| Nilai Kontrak | Nilai Jaminan (5%) | Estimasi Premi |
|---|---|---|
| Rp 600.000.000 | Rp 30.000.000 | Rp 750.000 – Rp 1.200.000 |
| Rp 1.800.000.000 | Rp 90.000.000 | Rp 2.250.000 – Rp 3.600.000 |
| Rp 4.500.000.000 | Rp 225.000.000 | Rp 5.625.000 – Rp 9.000.000 |
*Estimasi premi bersifat indikatif berdasarkan pola tarif acuan OJK dan komponen risiko umum untuk ilustrasi — bukan penawaran resmi. Premi final ditentukan setelah survei dan underwriting oleh perusahaan asuransi.