Jawaban Singkat: Kontraktor yang mengikuti dan melaksanakan tender pemerintah di DIY wajib menyiapkan 5 jenis jaminan — Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka (jika ada DP), Asuransi CAR, dan Jaminan Pemeliharaan — sesuai Perpres 12/2021. Setiap jaminan memiliki waktu penyerahan berbeda dan konsekuensi serius jika terlambat.
Dasar Hukum — Mengapa Jaminan Ini Wajib?
Kewajiban asuransi dan jaminan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan atas Perpres 16/2018), yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan.
Di lingkungan Pemerintah DIY — baik proyek APBN yang dikelola oleh BBWSO, Balai Pelaksana Jalan Nasional, maupun APBD DIY dan APBD kabupaten (Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul) — ketentuan ini berlaku seragam. Pengalaman kami mendampingi kontraktor di Yogyakarta selama 8 tahun menunjukkan bahwa kesalahan administrasi jaminan adalah penyebab terbesar kontraktor gagal kontrak atau terkena sanksi blacklist.
Penting: Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi (surety bond) harus berasal dari perusahaan yang memiliki izin OJK dan tercantum dalam daftar Menteri Keuangan. Jaminan dari perusahaan tidak terdaftar otomatis ditolak panitia, meski formatnya terlihat sah.
5 Jaminan Wajib Kontraktor — Beserta Nilai & Waktu Penyerahan
Berikut kelima jenis jaminan secara lengkap, urut sesuai tahapan yang harus dilalui kontraktor:
Sebelum memasukkan dokumen penawaran
1–3% dari nilai HPS
Mengikuti masa berlaku penawaran (umumnya 28–60 hari)
Perpres 12/2021 Pasal 33
💡 Catatan penting: Wajib diserahkan bersamaan dengan dokumen penawaran. Jika tidak ada, penawaran gugur administrasi.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, sebelum penandatanganan kontrak
5% dari nilai kontrak (atau 5% dari HPS jika penawaran < 80% HPS)
Sama dengan masa pelaksanaan kontrak + 14 hari
Perpres 12/2021 Pasal 36
💡 Catatan penting: Wajib diserahkan maksimal 14 hari kerja setelah penetapan pemenang. Terlambat = kontrak batal.
Sebelum uang muka dicairkan (jika ada klausul DP dalam kontrak)
Sama dengan nilai uang muka yang diterima (umumnya 20–30% kontrak)
Sampai uang muka terkompensasi sepenuhnya
Perpres 12/2021 Pasal 37
💡 Catatan penting: Tidak semua proyek memberikan DP. Cek dokumen kontrak. Nilai jaminan harus sama persis dengan nilai DP.
Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai — umumnya syarat pencairan termin pertama
Nilai kontrak (termasuk material, upah, overhead)
Masa pelaksanaan + masa pemeliharaan (umumnya +12 bulan)
Perpres 12/2021 + Spesifikasi Teknis masing-masing proyek
💡 Catatan penting: Polis CAR harus mencantumkan nama owner/bouwheer sebagai co-insured (Principal Clause). Tanpa ini, klaim bisa ditolak.
Diserahkan saat Serah Terima Pertama (PHO) — sebagai pengganti retensi
5% dari nilai kontrak
Masa pemeliharaan (umumnya 6–12 bulan setelah PHO)
Perpres 12/2021 Pasal 38
💡 Catatan penting: Berfungsi menggantikan dana retensi 5% yang ditahan PPK. Dengan menyerahkan jaminan ini, kontraktor bisa menerima pembayaran penuh.
Alur Lengkap: Kapan Masing-masing Jaminan Dibutuhkan?
Berikut urutan kronologis pengajuan jaminan dari awal proses tender hingga selesai masa pemeliharaan:
Terima undangan / download dokumen pengadaan
Siapkan Jaminan Penawaran (surety bond atau bank garansi)
Masukkan dokumen penawaran + jaminan ke panitia
Terima SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
Siapkan Jaminan Pelaksanaan — max. 14 hari kerja
Tandatangani kontrak setelah jaminan diserahkan
Ajukan DP jika ada → siapkan Jaminan Uang Muka
Siapkan polis CAR sebelum mulai pekerjaan
Serahkan polis CAR ke PPK — syarat pencairan termin
Jaga masa berlaku semua jaminan sesuai perpanjangan proyek
Ajukan Serah Terima Pertama (PHO)
Serahkan Jaminan Pemeliharaan — tukar dengan retensi 5%
Masa pemeliharaan berjalan — semua jaminan aktif
Serah Terima Akhir (FHO) — semua kewajiban selesai
5 Kesalahan yang Paling Sering Terjadi — dan Cara Menghindarinya
Berdasarkan pengalaman mendampingi ratusan kontraktor di DIY, ini adalah kesalahan administrasi jaminan yang paling sering berujung pada penolakan panitia atau bahkan pembatalan kontrak:
| Kesalahan | Dampak | ✓ Cara Menghindari |
|---|---|---|
| Jaminan sudah kedaluwarsa saat diserahkan | Panitia menolak dokumen penawaran — gugur administrasi | Pastikan masa berlaku jaminan minimal sampai batas waktu sanggah + 14 hari. Koordinasikan tanggal dengan praktisi sebelum cetak. |
| Nama tertanggung tidak sesuai persis dengan nama di SIUJK/NIB | PPK menolak polis — kontraktor harus urus endorsement atau cetak ulang | Berikan copy SIUJK dan akta perusahaan terbaru kepada praktisi sebelum proses penerbitan jaminan. |
| Polis CAR tidak mencantumkan Principal Clause (nama owner) | Klaim CAR bisa ditolak karena owner tidak terdaftar sebagai tertanggung | Selalu minta Principal Clause saat pesan polis CAR proyek pemerintah. Sebutkan nama instansi pemilik proyek secara lengkap. |
| Nilai Jaminan Pelaksanaan dihitung dari nilai penawaran, bukan dari HPS | Jika penawaran < 80% HPS, nilai jaminan harus 5% dari HPS — bukan dari nilai penawaran | Cek dahulu: apakah penawaran Anda ≥ 80% HPS atau tidak. Jika di bawah, konsultasikan nilai jaminan dengan PPK sebelum cetak. |
| Lupa memperpanjang jaminan saat proyek terlambat | Jaminan kedaluwarsa di tengah proyek — PPK bisa mencairkan jaminan pelaksanaan | Pasang reminder 30 hari sebelum jatuh tempo. Praktisi kami membantu monitoring masa berlaku semua jaminan aktif Anda. |
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan Jaminan
Semakin lengkap dokumen Anda dari awal, semakin cepat polis atau surat jaminan dapat diterbitkan. Berikut checklist dokumen yang umumnya dibutuhkan:
| Dokumen | Dibutuhkan untuk |
|---|---|
| ✓KTP/identitas Direktur | Semua jenis jaminan |
| ✓Akta pendirian + perubahan terakhir | Semua jenis jaminan |
| ✓SIUJK / IUJK yang masih berlaku | Semua jenis jaminan |
| ✓NIB (Nomor Induk Berusaha) | Semua jenis jaminan |
| ✓NPWP perusahaan | Semua jenis jaminan |
| ✓Dokumen pengadaan / undangan tender | Jaminan Penawaran |
| ✓SPPBJ (Surat Penunjukan Pemenang) | Jaminan Pelaksanaan |
| ✓Kontrak yang sudah ditandatangani | Jaminan Uang Muka, CAR, Pemeliharaan |
| ✓RAB / Bill of Quantity proyek | Asuransi CAR |
| ✓Jadwal pelaksanaan proyek (S-Curve / schedule) | Asuransi CAR |
| ✓Gambar teknis / desain (untuk proyek > Rp 5 miliar) | Asuransi CAR |
* Dokumen di atas adalah standar umum. Beberapa underwriter mungkin meminta dokumen tambahan untuk proyek dengan nilai besar atau lokasi tertentu (misalnya kawasan rawan gempa di Kulon Progo atau Gunung Kidul).
Kami bantu kontraktor DIY mengurus Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Polis CAR, hingga Jaminan Pemeliharaan — dalam satu koordinasi. Konsultasi gratis, proses cepat, dan kami pantau masa berlaku semua jaminan Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan Kontraktor
Apakah surety bond dari perusahaan asuransi diterima sama seperti bank garansi?+
Ya. Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, surety bond dari perusahaan asuransi yang memiliki izin OJK dan terdaftar sebagai perusahaan penjaminan (sesuai PMK No. 45/PMK.06/2020) memiliki kedudukan hukum yang setara dengan bank garansi. Sebagian besar panitia pengadaan di lingkungan Pemerintah DIY sudah familiar dan menerima surety bond. Prosesnya juga lebih cepat dan premi umumnya lebih terjangkau.
Berapa premi Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan?+
Premi surety bond sangat terjangkau karena fungsinya sebagai penjaminan, bukan asuransi kerugian. Jaminan Penawaran umumnya berkisar Rp 100–500 ribu tergantung nilai dan masa berlaku. Jaminan Pelaksanaan berkisar 0,2–0,8% dari nilai jaminan per tahun. Hubungi kami untuk simulasi biaya berdasarkan nilai proyek spesifik Anda.
Bolehkah kontraktor menggunakan satu praktisi asuransi untuk semua jenis jaminan?+
Sangat disarankan. Menggunakan satu praktisi untuk semua kebutuhan jaminan — dari Jaminan Penawaran, CAR, hingga Jaminan Pemeliharaan — memudahkan koordinasi, monitoring masa berlaku, dan penanganan jika ada perpanjangan atau klaim. Kami di Asuransi Jogja menangani semua jenis jaminan kontraktor dalam satu layanan terintegrasi.
Apa itu PPK dan mengapa nama PPK penting dalam polis?+
PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen — pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dari sisi pemerintah. Nama PPK dan nama instansi pemilik proyek (owner) wajib tercantum dengan benar di polis CAR sebagai Principal (co-insured). Jika terjadi kesalahan nama, proses klaim atau pencairan jaminan bisa terhambat.
Apakah proyek APBD kabupaten/kota di DIY syaratnya sama dengan proyek APBN?+
Secara umum sama, karena semua mengacu pada Perpres 12/2021. Namun beberapa Pemerintah Kabupaten di DIY memiliki ketentuan tambahan dalam dokumen pengadaan (misalnya persyaratan minimum nilai pertanggungan CAR atau klausul khusus). Kami terbiasa menangani proyek dari APBN, APBD DIY, maupun APBD Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
Pelajari Lebih Lanjut