AsuransiJogja
BerandaArtikelSyarat Asuransi Tender Pemerintah DIY

Syarat Asuransi Tender
Pemerintah DIY —
Panduan Lengkap Kontraktor

Dari Jaminan Penawaran hingga Jaminan Pemeliharaan — ada 5 jenis dokumen jaminan yang wajib disiapkan kontraktor di berbagai tahapan tender pemerintah. Salah satu saja terlambat atau salah nilai, kontrak bisa batal.

✍️ Rio Mardiansyah — Praktisi Asuransi·📅 Diperbarui Juni 2025·⏱️ Baca 8 menit

Jawaban Singkat: Kontraktor yang mengikuti dan melaksanakan tender pemerintah di DIY wajib menyiapkan 5 jenis jaminan — Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka (jika ada DP), Asuransi CAR, dan Jaminan Pemeliharaan — sesuai Perpres 12/2021. Setiap jaminan memiliki waktu penyerahan berbeda dan konsekuensi serius jika terlambat.

Dasar Hukum — Mengapa Jaminan Ini Wajib?

Kewajiban asuransi dan jaminan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perubahan atas Perpres 16/2018), yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan.

Di lingkungan Pemerintah DIY — baik proyek APBN yang dikelola oleh BBWSO, Balai Pelaksana Jalan Nasional, maupun APBD DIY dan APBD kabupaten (Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul) — ketentuan ini berlaku seragam. Pengalaman kami mendampingi kontraktor di Yogyakarta selama 8 tahun menunjukkan bahwa kesalahan administrasi jaminan adalah penyebab terbesar kontraktor gagal kontrak atau terkena sanksi blacklist.

⚠️

Penting: Jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi (surety bond) harus berasal dari perusahaan yang memiliki izin OJK dan tercantum dalam daftar Menteri Keuangan. Jaminan dari perusahaan tidak terdaftar otomatis ditolak panitia, meski formatnya terlihat sah.

5 Jaminan Wajib Kontraktor — Beserta Nilai & Waktu Penyerahan

Berikut kelima jenis jaminan secara lengkap, urut sesuai tahapan yang harus dilalui kontraktor:

📋
Jaminan Penawaran01
Kapan diserahkan

Sebelum memasukkan dokumen penawaran

Nilai

1–3% dari nilai HPS

Masa berlaku

Mengikuti masa berlaku penawaran (umumnya 28–60 hari)

Dasar hukum

Perpres 12/2021 Pasal 33

💡 Catatan penting: Wajib diserahkan bersamaan dengan dokumen penawaran. Jika tidak ada, penawaran gugur administrasi.

Pelajari produk ini →
🏆
Jaminan Pelaksanaan02
Kapan diserahkan

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, sebelum penandatanganan kontrak

Nilai

5% dari nilai kontrak (atau 5% dari HPS jika penawaran < 80% HPS)

Masa berlaku

Sama dengan masa pelaksanaan kontrak + 14 hari

Dasar hukum

Perpres 12/2021 Pasal 36

💡 Catatan penting: Wajib diserahkan maksimal 14 hari kerja setelah penetapan pemenang. Terlambat = kontrak batal.

Pelajari produk ini →
💰
Jaminan Uang Muka03
Kapan diserahkan

Sebelum uang muka dicairkan (jika ada klausul DP dalam kontrak)

Nilai

Sama dengan nilai uang muka yang diterima (umumnya 20–30% kontrak)

Masa berlaku

Sampai uang muka terkompensasi sepenuhnya

Dasar hukum

Perpres 12/2021 Pasal 37

💡 Catatan penting: Tidak semua proyek memberikan DP. Cek dokumen kontrak. Nilai jaminan harus sama persis dengan nilai DP.

Pelajari produk ini →
🏗️
Asuransi CAR (Contractor All Risk)04
Kapan diserahkan

Sebelum pekerjaan konstruksi dimulai — umumnya syarat pencairan termin pertama

Nilai

Nilai kontrak (termasuk material, upah, overhead)

Masa berlaku

Masa pelaksanaan + masa pemeliharaan (umumnya +12 bulan)

Dasar hukum

Perpres 12/2021 + Spesifikasi Teknis masing-masing proyek

💡 Catatan penting: Polis CAR harus mencantumkan nama owner/bouwheer sebagai co-insured (Principal Clause). Tanpa ini, klaim bisa ditolak.

Pelajari produk ini →
🔧
Jaminan Pemeliharaan05
Kapan diserahkan

Diserahkan saat Serah Terima Pertama (PHO) — sebagai pengganti retensi

Nilai

5% dari nilai kontrak

Masa berlaku

Masa pemeliharaan (umumnya 6–12 bulan setelah PHO)

Dasar hukum

Perpres 12/2021 Pasal 38

💡 Catatan penting: Berfungsi menggantikan dana retensi 5% yang ditahan PPK. Dengan menyerahkan jaminan ini, kontraktor bisa menerima pembayaran penuh.

Pelajari produk ini →

Alur Lengkap: Kapan Masing-masing Jaminan Dibutuhkan?

Berikut urutan kronologis pengajuan jaminan dari awal proses tender hingga selesai masa pemeliharaan:

FASE 1Pra-Tender
1

Terima undangan / download dokumen pengadaan

2

Siapkan Jaminan Penawaran (surety bond atau bank garansi)

Jaminan Penawaran
3

Masukkan dokumen penawaran + jaminan ke panitia

FASE 2Pasca Penetapan Pemenang
1

Terima SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)

2

Siapkan Jaminan Pelaksanaan — max. 14 hari kerja

Jaminan Pelaksanaan
3

Tandatangani kontrak setelah jaminan diserahkan

4

Ajukan DP jika ada → siapkan Jaminan Uang Muka

Jaminan Uang Muka
FASE 3Pelaksanaan Pekerjaan
1

Siapkan polis CAR sebelum mulai pekerjaan

Asuransi CAR
2

Serahkan polis CAR ke PPK — syarat pencairan termin

3

Jaga masa berlaku semua jaminan sesuai perpanjangan proyek

FASE 4Serah Terima & Pemeliharaan
1

Ajukan Serah Terima Pertama (PHO)

2

Serahkan Jaminan Pemeliharaan — tukar dengan retensi 5%

Jaminan Pemeliharaan
3

Masa pemeliharaan berjalan — semua jaminan aktif

4

Serah Terima Akhir (FHO) — semua kewajiban selesai

5 Kesalahan yang Paling Sering Terjadi — dan Cara Menghindarinya

Berdasarkan pengalaman mendampingi ratusan kontraktor di DIY, ini adalah kesalahan administrasi jaminan yang paling sering berujung pada penolakan panitia atau bahkan pembatalan kontrak:

KesalahanDampak✓ Cara Menghindari
Jaminan sudah kedaluwarsa saat diserahkanPanitia menolak dokumen penawaran — gugur administrasiPastikan masa berlaku jaminan minimal sampai batas waktu sanggah + 14 hari. Koordinasikan tanggal dengan praktisi sebelum cetak.
Nama tertanggung tidak sesuai persis dengan nama di SIUJK/NIBPPK menolak polis — kontraktor harus urus endorsement atau cetak ulangBerikan copy SIUJK dan akta perusahaan terbaru kepada praktisi sebelum proses penerbitan jaminan.
Polis CAR tidak mencantumkan Principal Clause (nama owner)Klaim CAR bisa ditolak karena owner tidak terdaftar sebagai tertanggungSelalu minta Principal Clause saat pesan polis CAR proyek pemerintah. Sebutkan nama instansi pemilik proyek secara lengkap.
Nilai Jaminan Pelaksanaan dihitung dari nilai penawaran, bukan dari HPSJika penawaran < 80% HPS, nilai jaminan harus 5% dari HPS — bukan dari nilai penawaranCek dahulu: apakah penawaran Anda ≥ 80% HPS atau tidak. Jika di bawah, konsultasikan nilai jaminan dengan PPK sebelum cetak.
Lupa memperpanjang jaminan saat proyek terlambatJaminan kedaluwarsa di tengah proyek — PPK bisa mencairkan jaminan pelaksanaanPasang reminder 30 hari sebelum jatuh tempo. Praktisi kami membantu monitoring masa berlaku semua jaminan aktif Anda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan Jaminan

Semakin lengkap dokumen Anda dari awal, semakin cepat polis atau surat jaminan dapat diterbitkan. Berikut checklist dokumen yang umumnya dibutuhkan:

DokumenDibutuhkan untuk
KTP/identitas DirekturSemua jenis jaminan
Akta pendirian + perubahan terakhirSemua jenis jaminan
SIUJK / IUJK yang masih berlakuSemua jenis jaminan
NIB (Nomor Induk Berusaha)Semua jenis jaminan
NPWP perusahaanSemua jenis jaminan
Dokumen pengadaan / undangan tenderJaminan Penawaran
SPPBJ (Surat Penunjukan Pemenang)Jaminan Pelaksanaan
Kontrak yang sudah ditandatanganiJaminan Uang Muka, CAR, Pemeliharaan
RAB / Bill of Quantity proyekAsuransi CAR
Jadwal pelaksanaan proyek (S-Curve / schedule)Asuransi CAR
Gambar teknis / desain (untuk proyek > Rp 5 miliar)Asuransi CAR

* Dokumen di atas adalah standar umum. Beberapa underwriter mungkin meminta dokumen tambahan untuk proyek dengan nilai besar atau lokasi tertentu (misalnya kawasan rawan gempa di Kulon Progo atau Gunung Kidul).

Butuh semua jaminan ini dalam satu layanan?

Kami bantu kontraktor DIY mengurus Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Polis CAR, hingga Jaminan Pemeliharaan — dalam satu koordinasi. Konsultasi gratis, proses cepat, dan kami pantau masa berlaku semua jaminan Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Kontraktor

Apakah surety bond dari perusahaan asuransi diterima sama seperti bank garansi?+

Ya. Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, surety bond dari perusahaan asuransi yang memiliki izin OJK dan terdaftar sebagai perusahaan penjaminan (sesuai PMK No. 45/PMK.06/2020) memiliki kedudukan hukum yang setara dengan bank garansi. Sebagian besar panitia pengadaan di lingkungan Pemerintah DIY sudah familiar dan menerima surety bond. Prosesnya juga lebih cepat dan premi umumnya lebih terjangkau.

Berapa premi Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan?+

Premi surety bond sangat terjangkau karena fungsinya sebagai penjaminan, bukan asuransi kerugian. Jaminan Penawaran umumnya berkisar Rp 100–500 ribu tergantung nilai dan masa berlaku. Jaminan Pelaksanaan berkisar 0,2–0,8% dari nilai jaminan per tahun. Hubungi kami untuk simulasi biaya berdasarkan nilai proyek spesifik Anda.

Bolehkah kontraktor menggunakan satu praktisi asuransi untuk semua jenis jaminan?+

Sangat disarankan. Menggunakan satu praktisi untuk semua kebutuhan jaminan — dari Jaminan Penawaran, CAR, hingga Jaminan Pemeliharaan — memudahkan koordinasi, monitoring masa berlaku, dan penanganan jika ada perpanjangan atau klaim. Kami di Asuransi Jogja menangani semua jenis jaminan kontraktor dalam satu layanan terintegrasi.

Apa itu PPK dan mengapa nama PPK penting dalam polis?+

PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen — pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dari sisi pemerintah. Nama PPK dan nama instansi pemilik proyek (owner) wajib tercantum dengan benar di polis CAR sebagai Principal (co-insured). Jika terjadi kesalahan nama, proses klaim atau pencairan jaminan bisa terhambat.

Apakah proyek APBD kabupaten/kota di DIY syaratnya sama dengan proyek APBN?+

Secara umum sama, karena semua mengacu pada Perpres 12/2021. Namun beberapa Pemerintah Kabupaten di DIY memiliki ketentuan tambahan dalam dokumen pengadaan (misalnya persyaratan minimum nilai pertanggungan CAR atau klausul khusus). Kami terbiasa menangani proyek dari APBN, APBD DIY, maupun APBD Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

Siap Ikut Tender?
Kami Urus Semua Jaminannya

Dari Jaminan Penawaran hingga Jaminan Pemeliharaan — satu praktisi, satu koordinasi. Kontraktor DIY yang bekerja sama dengan kami tidak pernah melewatkan tenggat jaminan.